Puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa atas berkat dan rahmat-Nya, Balai Guru Peggerak Provinsi Sualwesi Tenggara telah menyelesaiakan penyusunan Laporan Kinerja tahun 2024 dengan tepat waktu. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas kinerja Instansi Pemerintah telah Mengamanatkan kepada setiap instansi pemerintah untuk menyusun laporan kinerja setiap tahun.
Laporan ini menyajikan informasi kinerja atas pencapaian sasaran kegiatan beserta indicator kinerjanya sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kinerja Balai Guru Penggerak Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2024. Balai Guru Penggerak Provinsi Sulawesi Tenggara pada tahun 2024 menetapkan dua Sasaran Kegiatan dan lima Indikator Kinerja Kegiatan. Secara umum Balai Guru Penggerak Provinsi Sulawesi Tenggara telah berhasil merealisasikan target kinerja yang ditetapkan dalam perjanjian kinerja.
Laporan Kinerja ini memberikan gambaran objektif tentang kinerja yang dihasilkan Balai Guru Penggerak Provinsi Sulawesi Tenggaa pada tahun 2024. Selain itu, tantangan dan permasalahan dalam pencapaian kinerja juga dijabarkan, yang kemudian menjadi acuan dalam menetapkan strategi/inovasi kerja kedepannya.
Akhir kata, saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu terselesaikannnya Laporan Kinerja Balai Guru Penggerak Provinsi Sulawesi Tenggara pada tahun 2024.